CANGKUL PENGEDAR! Dua Kades Aktif di Sumenep Ditangkap Polisi Terkait Kasus Sabu

 

SUMENEP, MEDIA BUSERNASIONAL.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum pejabat desa. Dua kepala desa (kades) aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terpaksa gigit jari setelah digelandang petugas dari dua lokasi berbeda.

Kedua oknum Kades yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut masing-masing berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.

Penggerebekan di Teras Rumah Warga

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan oleh jajaran Satresnarkoba. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka AM saat berada di teras rumah seorang warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

BERITA TERKAIT  Edarkan Sabu Eceran, Pria Paruh Baya di Dupak Surabaya Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat dilakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas menemukan barang haram yang disembunyikan di tumpukan sampah sebelah kiri tersangka AM. Barang bukti tersebut terbungkus rapi dengan sobekan tisu putih.

“Setelahi dilakukan penimbangan, dua paket sabu tersebut masing-masing memiliki berat kotor sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram,” ujar sumber kepolisian.

Pengembangan Berhasil Ringkus Kades Campor Barat

Tak ingin kehilangan jejak, penyidik langsung melakukan interogasi intensif terhadap AM. Kepada petugas, AM bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari oknum Kades Campor Barat, yakni ISA (31).

Berbekal pengakuan tersebut, tim Buser Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, keberadaan ISA terdeteksi dan petugas langsung mengamankannya di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

BERITA TERKAIT  KASUS Rp130 JUTA DI KOTA BATU: 10 BULAN TANPA KEJELASAN, POLRES DISOROT!

Dari penangkapan ISA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 15. Sementara dari tersangka AM, selain dua paket sabu, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo berwarna putih yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, kedua oknum kepala desa tersebut beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sumenep.

Komitmen Kompol Mohammad Sjaiful Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengikis habis peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Sumenep tanpa pandang bulu.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Mohammad Sjaiful saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

BERITA TERKAIT  Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, kedua oknum kades tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal terkait lainnya, sesuai dengan hasil penyidikan pihak kepolisian.

Jajaran Polres Sumenep juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (Red/BN)

Sumber : gs

Writer: RedaksiEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *