ISU UANG PELICIN 200 JUTA DISIKAT KASATNARKOBA POLRES SAMPANG, KASI HUMAS: ITU HOAKS DAN TIDAK TERBUKTI

​SAMPANG, MEDIA BUSERNASIONAL.ID – Isu miring terkait dugaan penerimaan uang “pelicin” senilai Rp 200 juta yang menyeret jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang akhirnya dipatahkan oleh pihak kepolisian. Kabar burung yang menyebutkan adanya pengkondisian kasus narkotika jenis sabu dari seorang tersangka berinisial B, warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dipastikan tidak benar.

​Sebelumnya, beredar rumor di tengah publik bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut disetorkan agar tersangka B terbebas dari jerat hukum.

​Menanggapi kabar liar tersebut, Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa seluruh narasi dugaan suap tersebut adalah kabar bohong semata.

BERITA TERKAIT  For-WIN: Dipimpin Suyudi, Polri Susun Renkin Bersama Rakyat Gandeng Jaksa Agung Bidik Keadilan Substantif

​”Hal itu tidak benar, hoaks,” tegas AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan konfirmasi, Selasa (13/10/2026).

​AKP Eko menjelaskan, menyikapi kabar yang beredar, pihak internal Polres Sampang telah mengantisipasi secara cepat dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh personel Satnarkoba. Hasil dari rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada satupun indikasi maupun bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan uang tersebut.

​”Seluruh anggota sudah diperiksa dan hasil penelusuran tidak ditemukan bukti apapun terkait isu itu,” tambahnya.

​Lebih lanjut, AKP Eko menegaskan komitmen Polres Sampang dalam penegakan hukum kasus narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini dibuktikan dengan berjalannya proses hukum perkara tersangka B hingga memasuki babak akhir di kepolisian.

BERITA TERKAIT  For-WIN: Dipimpin Suyudi, Polri Susun Renkin Bersama Rakyat Gandeng Jaksa Agung Bidik Keadilan Substantif

​Saat ini, berkas perkara beserta tersangka B dan barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang (Tahap II) untuk segera disidangkan.

​”Intinya isu itu tidak ada buktinya. Dan kasusnya sendiri sudah tahap II, berkas beserta tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkas AKP Eko.

​Pihak Polres Sampang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum jelas kebenarannya serta mempercayakan seluruh proses penanganan hukum perkara narkotika kepada aparat penegak hukum. (Red/Buser)

Writer: RedaksiEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *