SURABAYA, BUSERNASIONAL.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan. Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial ROS (53) tak berkutik saat diringkus polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket sabu siap edar dengan berat netto keseluruhan sekitar 1,419 gram, beserta sejumlah barang pendukung yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Pasok Barang dari Jaringan DPO
Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terungkap modus operandi yang dijalankan oleh tersangka ROS.
Tersangka diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut seberat kurang lebih 3 gram dari seorang pria berinisial BR, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh tersangka ROS, pasokan sabu tersebut dipecah kembali menjadi 33 paket kecil demi mempermudah proses peredaran di wilayah setempat.
Sebagian Besar Telah Pindah Tangan
Dari total 33 paket sabu yang disiapkan, hasil catatan kepolisian menunjukkan bahwa sebanyak 16 paket diduga telah berhasil terjual kepada para pelanggan. Beruntung, gerak cepat petugas di lapangan berhasil memutus rantai peredaran lanjutan dengan menyita sisa 17 paket sabu yang belum sempat diedarkan.
Saat ini, pihak kepolisian belum berhenti pada penangkapan ROS seorang diri. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna memburu keberadaan BR selaku pemasok utama yang kini menjadi buronan hukum.
Tersangka ROS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
#Surabaya #PolrestabesSurabaya #Satresnarkoba #Narkotika #Sabu #Dupak #JawaTimur #Beritajatimcom







