Bangkalan, BUSERNASIONAL.COM – Dugaan praktik penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi 90 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan senilai Rp38 miliar mendadak menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan pada Kamis (15/10/2026) untuk membongkar dugaan kejanggalan tersebut.
Dalam aksinya, RAR mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas seluruh alur pelaksanaan program, mulai dari mekanisme pencairan dana hingga hasil fisik pekerjaan di lapangan.
Dugaan Pemotongan 10 Persen dan Fee BPK
Ketua RAR Bangkalan, Risang Bima Wijaya, membeberkan adanya dugaan pemotongan anggaran hingga mencapai 10 persen dari nilai bantuan yang diterima sekolah. Dari total 90 sekolah sasaran, sebanyak 40 sekolah tercatat telah menerima pencairan dana, sementara 50 sekolah lainnya masih menunggu tahapan berikutnya.
“Ada pemotongan 10 persen. Sekolah dikumpulkan di Disdik, lalu diajari menyiapkan anggaran pajak dan 5 persen untuk BPK,” tegas Risang saat memberikan keterangan di tengah aksi massa.
Selain tuduhan fee anggaran, RAR juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan yang disinyalir menabrak aturan swakelolak. Risang menilai adanya keterlibatan pihak ketiga (vendor/pemborong) serta dugaan campur tangan oknum tertentu dalam penentuan pelaksana proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Tak hanya itu, hasil pengerjaan fisik di beberapa lokasi sekolah juga disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan kualitas sarana pendidikan serta merugikan keuangan negara.
Disdik Bangkalan Membantah Tegas
Menanggapi tuduhan keras tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, R. Adi Purnomo, membantah tuduhan adanya pemotongan dana maupun pengondisian fee proyek.
“Jadi, saya kira dan saya tahu tidak ada pemotongan dalam revitalisasi ini,” ujar Adi memberikan klarifikasi.
Adi menjelaskan, peran Disdik Bangkalan dalam program nasional ini hanya sebatas memfasilitasi penyampaian informasi dari pemerintah pusat serta membantu proses penginputan data sekolah penerima melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, langkah ini dilakukan agar sekolah yang terdaftar segera mengetahui dan menerima hak bantuan tersebut.
Desakan Transparansi dan Pengawasan Hukum
Perbedaan keterangan yang mencolok antara temuan RAR dan klarifikasi Disdik Bangkalan memerlukan pembuktian secara objektif dan transparan.
Mengingat alokasi anggaran yang fantastis mencapai Rp38 miliar, transparansi serta akuntabilitas publik wajib diutamakan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas diharapkan segera turun tangan melakukan audit serta penelusuran dokumen guna memastikan dana pendidikan tidak dijadikan ajang bancakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Red/Tim BUSERNASIONAL)







