Dugaan Pungli Dana Rabat Beton di Arosbaya: Oknum Kades Diduga Minta ‘Fee’ 10% dan Intimidasi Poktan

 

BANGKALAN – Transparansi penyaluran bantuan pertanian di wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan diguncang isu miring. Bantuan pembangunan jalan rabat beton yang diperuntukkan bagi kelompok tani (poktan) diduga menjadi bancakan oknum kepala desa (klebun) yang nekat meminta jatah fee sebesar 10 persen dari total nilai anggaran.

Mirisnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini juga dibarengi dengan aksi penekanan dan intimidasi terhadap ketua serta bendahara poktan. Jika jatah 10 persen tersebut tidak dipenuhi, pengurus kelompok tani diancam tidak akan diizinkan mencairkan dana bantuan. Ancaman boikot pencairan ini berpotensi besar menghambat dan merusak pelaksanaan realisasi fisik proyek di lapangan.

Mekanisme pencairan bantuan negara semestinya tunduk pada persyaratan dan prosedur resmi program, bukan digantungkan pada setoran ilegal di luar ketentuan hukum. Jika indikasi pemerasan administrasi ini benar terjadi, pembiaran terhadap kasus ini jelas mencederai hak-hak petani dan melanggar hukum pidana korupsi.

BERITA TERKAIT  Disnaker Provinsi Sumut Mediasi Eks Karyawan dan BRI Kanwil Sumut

Dugaan pemerasan ini memantik reaksi keras dari tokoh muda Arosbaya. Ia mendesak agar segala bentuk tata kelola bantuan dijalankan secara terbuka dan menuntut kejelasan nasib para poktan yang saat ini diselimuti ketakutan.

“Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani harus dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pencairan bantuan dipersulit apabila permintaan fee tidak dipenuhi. Jika memang ada permintaan sebesar 10 persen, hal itu harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar permintaan dan mekanisme pencairannya,” tegasnya secara lugas.

Persoalan ini dikabarkan masih bergulir, namun belum ada transparansi mengenai sejauh mana tahapan pemeriksaan berjalan dan instansi mana yang tengah menangani dinamika tersebut. Publik kini mendesak adanya konfirmasi menyeluruh secara berimbang, baik dari pihak kelompok tani, pemerintah desa, maupun instansi penyalur bantuan terkait.

BERITA TERKAIT  Babak Baru Kasus Pohon Siwalan, Tersangka Asmawi Resmi Ditahan

Apabila ditemukan bukti-bukti digital, rekaman, saksi mata, atau dokumen yang menguatkan adanya tekanan dan permintaan jatah tersebut, kasus ini harus segera diseret ke meja hijau. Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Bangkalan maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan dituntut bersikap proaktif menyelidiki laporan ini guna memastikan bantuan pertanian bebas dari jerat korupsi. Hingga berita ini diturunkan, kepala desa yang bersangkutan masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resminya.

Writer: HfEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *