YOGYAKARTA, BUSERNASIONAL.COM – Gelombang kepungan massa memadati area Polresta Yogyakarta pada Senin (12/10/2026). Sekitar 1.000 warga perantauan asal Madura mendatangi markas kepolisian setempat guna menggelar doa bersama (istighosah), unjuk rasa, sekaligus pasang badan mengawal proses hukum terhadap dua pengurus paguyuban toko kelontong Madura.
Gejolak aksi unjuk rasa ini dipicu oleh penerapan regulasi penataan jarak lokasi usaha yang dinilai memojokkan serta merugikan para pedagang kecil asal Madura.
Dalam aturan yang dipersoalkan tersebut, toko kelontong milik pengusaha Madura diwajibkan menjaga jarak minimal 300 meter antarsesama toko Madura. Namun anehnya, ketentuan batas jarak tersebut mendadak memendek menjadi hanya 50 meter jika berhadapan dengan usaha milik warga lokal.
Kebijakan yang terkesan ganjil dan tebang pilih ini pun memantik rasa ketidakadilan serta kecewa mendalam bagi para perantau yang mengadu nasib melalui usaha warung kelontong.
Melalui Komunitas Masyarakat Madura Yogyakarta (KMY), massa menuntut agar pihak kepolisian menangani perkara hukum ini secara profesional, transparan, bijak, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Selain itu, mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk segera meninjau ulang, mengevaluasi, dan memperjelas aturan tata ruang usaha secara adil demi mencegah ketegangan bisnis ini berlarut-larut menjadi konflik sosial yang merugikan kondusivitas serta persatuan warga di Yogyakarta.
(Red/BuserNasional)
Sumber:fb







