Edarkan Sabu Eceran, Pria Paruh Baya di Dupak Surabaya Dicokok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

SURABAYA, BUSERNASIONAL.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan. Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial ROS (53) tak berkutik saat diringkus polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket sabu siap edar dengan berat netto keseluruhan sekitar 1,419 gram, beserta sejumlah barang pendukung yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Pasok Barang dari Jaringan DPO

Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, terungkap modus operandi yang dijalankan oleh tersangka ROS.

BERITA TERKAIT  Aksi Unjuk Rasa di Bangkalan Memanas: Korlap Nyaris Usir Perwakilan Dinas Pendidikan karena Jawaban Dinilai Tak Puas

Tersangka diketahui mendapatkan pasokan barang haram tersebut seberat kurang lebih 3 gram dari seorang pria berinisial BR, yang saat ini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh tersangka ROS, pasokan sabu tersebut dipecah kembali menjadi 33 paket kecil demi mempermudah proses peredaran di wilayah setempat.

Sebagian Besar Telah Pindah Tangan

Dari total 33 paket sabu yang disiapkan, hasil catatan kepolisian menunjukkan bahwa sebanyak 16 paket diduga telah berhasil terjual kepada para pelanggan. Beruntung, gerak cepat petugas di lapangan berhasil memutus rantai peredaran lanjutan dengan menyita sisa 17 paket sabu yang belum sempat diedarkan.

Saat ini, pihak kepolisian belum berhenti pada penangkapan ROS seorang diri. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna memburu keberadaan BR selaku pemasok utama yang kini menjadi buronan hukum.

BERITA TERKAIT  Aroma Intimidasi Saksi Kunci 'ANT' Menyeruak, Polres Sampang Diminta Jangan Biarkan Kasus Raihan Wijaya Mandek

Tersangka ROS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait undang-undang narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

#Surabaya #PolrestabesSurabaya #Satresnarkoba #Narkotika #Sabu #Dupak #JawaTimur #Beritajatimcom

Writer: RedaksiEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *