Gresik- mediabusernasional.com , Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang mengangkat persoalan dugaan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di UPT SMP Negeri 8 Kabupaten Gresik, perlu dilakukan pelurusan informasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
LPK-YLDI bersama Komunitas Jaringan Wartawan Rahasia Analisis Hukum (JAWARAH) menegaskan bahwa informasi mengenai keberadaan kepala sekolah dan pihak Humas saat upaya konfirmasi pada Selasa, 29 September 2026, bukanlah bukti adanya pelanggaran kedinasan, apalagi bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
Pemberitaan yang sebelumnya mengaitkan ketidakhadiran pihak sekolah saat dikonfirmasi dengan dugaan penyimpangan dana BOSP berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Oleh karena itu, narasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalistik yang berimbang.
KETERANGAN LAPANGAN BUKAN BUKTI PELANGGARAN
Dalam upaya memperoleh informasi pada 29 September 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di lingkungan UPT SMP Negeri 8 Gresik, Jalan Tenaru, Cangkir, Kabupaten Gresik, tim tidak bertemu langsung dengan Kepala Sekolah Burhanudin, S.Pd., M.Si., maupun pihak Humas/Kepala Tata Usaha yang hendak dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan petugas keamanan sekolah saat itu, kedua pihak tersebut sedang berada di luar lingkungan sekolah.
Informasi tersebut merupakan keterangan lapangan pada waktu kunjungan berlangsung. Tidak berada di sekolah pada saat tertentu tidak serta-merta berarti seseorang melanggar kewajiban kedinasan, sebab diperlukan informasi mengenai agenda, tugas, dan alasan keberadaan yang bersangkutan di luar sekolah.
Demikian pula, belum diperolehnya jawaban langsung saat upaya konfirmasi dilakukan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun indikasi bahwa dugaan penyimpangan anggaran benar-benar terjadi.
Dengan demikian, informasi tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan negatif terhadap kepala sekolah maupun institusi UPT SMP Negeri 8 Gresik.
DUGAAN BOSP 2025 HARUS DIBUKTIKAN DENGAN DATA
Terkait pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2025, hingga informasi dalam pemberitaan sebelumnya disusun, belum dicantumkan hasil pemeriksaan resmi atau bukti hukum yang memastikan adanya tindak pidana korupsi di UPT SMP Negeri 8 Gresik.
Oleh sebab itu, penyebutan dugaan korupsi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penilaian terhadap pengelolaan anggaran pendidikan harus didasarkan pada dokumen perencanaan, realisasi penggunaan anggaran, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Prinsip ini penting agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tetap berjalan tanpa mengorbankan nama baik, kehormatan, dan reputasi pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Pengawasan terhadap dana pendidikan merupakan hal yang penting. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data, dan tidak mencampuradukkan pertanyaan yang belum terjawab dengan kesimpulan adanya tindak pidana.
JAWARAH DAN LPK-YLDI KEDepankan KLARIFIKASI DAN KEADILAN INFORMASI
Gus Har selaku pengurus LPK-YLDI menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi lembaga pendidikan harus disampaikan secara hati-hati, akurat, dan tidak membangun tuduhan sebelum terdapat bukti yang memadai.
“Tujuan klarifikasi bukan untuk menjatuhkan nama baik sekolah, melainkan memastikan informasi yang beredar sesuai fakta. Kami tidak bisa menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena kepala sekolah atau pihak Humas tidak berada di tempat ketika tim berkunjung. Begitu pula dugaan penyimpangan BOSP 2025, semuanya harus didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Har.
Sementara itu, Herman Hidayat, S.E., Ketua Umum Komunitas JAWARAH, menekankan pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang adil kepada pihak sekolah.
“Apabila narasi sebelumnya menimbulkan kesan bahwa UPT SMP Negeri 8 Gresik telah terbukti melakukan korupsi, kesan tersebut perlu diluruskan. Tidak ada dasar untuk menyatakan seseorang atau suatu lembaga bersalah tanpa bukti dan proses pemeriksaan yang sah. Kami mengutamakan kebenaran informasi, bukan membangun opini yang merugikan pihak tertentu,” tegas Herman.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, tetapi setiap langkah harus berlandaskan bukti, bukan asumsi atau spekulasi.
PULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK, JAGA NAMA BAIK DUNIA PENDIDIKAN
UPT SMP Negeri 8 Kabupaten Gresik merupakan institusi pendidikan yang perlu dinilai secara objektif berdasarkan pelaksanaan tugas, pelayanan pendidikan, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Karena itu, pemberitaan yang menyangkut sekolah tersebut harus menghindari generalisasi dan tuduhan yang belum terbukti. Informasi yang belum terkonfirmasi wajib diberi konteks yang jelas agar masyarakat tidak terlanjur menarik kesimpulan yang merugikan.
Ralat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa informasi mengenai upaya konfirmasi pada 29 September 2026 tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan dana BOSP 2025.
LPK-YLDI dan Komunitas JAWARAH mendorong agar setiap persoalan yang muncul diselesaikan melalui klarifikasi, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan resmi apabila memang terdapat dasar dan bukti yang memadai.
Pada prinsipnya, pengawasan dan penghormatan terhadap nama baik bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan demi menjaga transparansi, keadilan informasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
PENEGASAN REDAKSI: Rilis ini merupakan pelurusan atas narasi pemberitaan sebelumnya. Informasi mengenai ketidakhadiran pihak sekolah saat kunjungan konfirmasi tidak membuktikan adanya pelanggaran kedinasan maupun tindak pidana korupsi. Tidak terdapat dasar untuk menyatakan UPT SMP Negeri 8 Kabupaten Gresik terbukti melakukan penyimpangan dana BOSP 2025 tanpa hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Hak jawab dan klarifikasi pihak sekolah tetap harus dihormati.
{Ralat}






