<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polres batu Arsip - MEDIA BUSER NASIONAL</title>
	<atom:link href="https://mediabusernasional.com/tag/polres-batu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://mediabusernasional.com/tag/polres-batu/</link>
	<description>Tajam Dan Akurat</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Oct 2026 15:10:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://mlzgtxouikb0.i.optimole.com/cb:3ntN.137/w:32/h:32/q:mauto/f:best/dpr:2/https://mediabusernasional.com/wp-content/uploads/2026/10/cropped-logo_busernasional_512x512.png</url>
	<title>polres batu Arsip - MEDIA BUSER NASIONAL</title>
	<link>https://mediabusernasional.com/tag/polres-batu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Dugaan Dokumen Mobil Tak Sesuai di Batu Kembali Diproses</title>
		<link>https://mediabusernasional.com/kasus-dugaan-dokumen-mobil-tak-sesuai-di-batu-kembali-diproses/</link>
					<comments>https://mediabusernasional.com/kasus-dugaan-dokumen-mobil-tak-sesuai-di-batu-kembali-diproses/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zekki, S.M. pimred]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 15:10:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Identitas palsu jual beli mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediabusernasional.com/?p=9120</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATU, BUSERNASIONAL.MY.ID — Kasus dugaan penipuan dan ketidaksesuaian dokumen kendaraan yang sempat <a class="read-more" href="https://mediabusernasional.com/kasus-dugaan-dokumen-mobil-tak-sesuai-di-batu-kembali-diproses/" title="Kasus Dugaan Dokumen Mobil Tak Sesuai di Batu Kembali Diproses" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://mediabusernasional.com/kasus-dugaan-dokumen-mobil-tak-sesuai-di-batu-kembali-diproses/">Kasus Dugaan Dokumen Mobil Tak Sesuai di Batu Kembali Diproses</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediabusernasional.com">MEDIA BUSER NASIONAL</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATU, BUSERNASIONAL.MY.ID</strong> — Kasus dugaan penipuan dan ketidaksesuaian dokumen kendaraan yang sempat mandek selama beberapa bulan di wilayah hukum Polres Batu kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit Toyota Avanza yang diduga memiliki ketidaksesuaian antara dokumen kendaraan dengan identitas fisik mobil.</p>
<p>Informasi ini sebelumnya diberitakan oleh <strong>Bratapos.com</strong>. Berdasarkan pemberitaan tersebut, kepolisian kembali melakukan proses terhadap laporan yang disampaikan seorang warga bernama Yuliati.</p>
<p>Perkembangan perkara ditandai dengan diterbitkannya <strong>Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)</strong> oleh Satreskrim Polres Batu kepada pihak pelapor.</p>
<h3>Beli Mobil Rp130 Juta, Nomor Rangka dan Mesin Dipersoalkan</h3>
<p>Perkara tersebut bermula pada Januari 2024 ketika Yuliati membeli satu unit <strong>Toyota Avanza Minibus tahun 2015 dengan nomor polisi N 1280 HH</strong> dari seorang penjual bernama Hartono di Kota Batu.</p>
<p>Transaksi disebut dilakukan secara tunai dengan nilai <strong>Rp130 juta</strong> dan dilengkapi kuitansi bermeterai.</p>
<p>Persoalan kemudian muncul setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Berdasarkan keterangan yang dimuat Bratapos.com, nomor rangka dan nomor mesin pada dokumen kendaraan disebut tidak sesuai dengan identitas yang terdapat pada fisik mobil.</p>
<p>Yuliati kemudian melaporkan dugaan permasalahan tersebut ke Polres Batu pada <strong>8 Januari 2026</strong>.</p>
<p>Dalam perkembangannya, perkara tersebut disebut sempat belum menunjukkan perkembangan selama beberapa bulan hingga akhirnya pihak kepolisian kembali memberikan informasi perkembangan penyidikan melalui SP2HP.</p>
<h3>Penjual Diminta Bertanggung Jawab</h3>
<p>Dalam pemberitaan sumber, pihak korban mempertanyakan tanggung jawab penjual atas kendaraan yang telah dibelinya.</p>
<p>Korban disebut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dengan dua opsi, yakni pengembalian penuh uang pembelian sebesar <strong>Rp130 juta</strong> atau penyelesaian persoalan dokumen kendaraan sehingga seluruh identitas kendaraan dinyatakan sesuai dan sah.</p>
<p>Namun demikian, terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian nomor rangka dan nomor mesin tersebut, hal itu tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.</p>
<h3>Aspek Hukum Masih Menunggu Pembuktian</h3>
<p>Ketidaksesuaian identitas kendaraan dengan dokumen dapat memiliki konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana.</p>
<p>Pemberitaan Bratapos.com menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait pemalsuan dokumen maupun penipuan. Namun, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.</p>
<p>Karena itu, setiap pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.</p>
<h3>Polisi Kembali Memproses Perkara</h3>
<p>Dengan adanya SP2HP, perkembangan perkara tersebut kini kembali menjadi perhatian publik. Langkah selanjutnya berada pada proses penyidikan Satreskrim Polres Batu untuk mengungkap asal-usul kendaraan, keabsahan dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.</p>
<p>Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas.</p>
<p>Calon pembeli disarankan melakukan pengecekan fisik kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen, serta melakukan pemeriksaan melalui layanan resmi sebelum melakukan pembayaran.</p>
<p><strong>BuserNasional.my.id</strong> akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi selanjutnya.</p>
<p><strong>Sumber awal: Bratapos.com</strong><br />
<strong>BuserNasional.my.id — Berita Update dan Kontrol Sosial</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://mediabusernasional.com/kasus-dugaan-dokumen-mobil-tak-sesuai-di-batu-kembali-diproses/">Kasus Dugaan Dokumen Mobil Tak Sesuai di Batu Kembali Diproses</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediabusernasional.com">MEDIA BUSER NASIONAL</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediabusernasional.com/kasus-dugaan-dokumen-mobil-tak-sesuai-di-batu-kembali-diproses/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : &#8220;Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertayakan&#8221;???</title>
		<link>https://mediabusernasional.com/kata-ipda-agus-atang-wibowo-s-h-berkas-pelaku-p21-pakar-hukum-aneh-kok-gak-ditahan-kinerja-kanit-gakkum-satlantas-patut-dipertayakan/</link>
					<comments>https://mediabusernasional.com/kata-ipda-agus-atang-wibowo-s-h-berkas-pelaku-p21-pakar-hukum-aneh-kok-gak-ditahan-kinerja-kanit-gakkum-satlantas-patut-dipertayakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zekki, S.M. pimred]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 07:58:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[jawa timur polda jatim]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta batu]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[usut tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mediabusernasional.com/?p=5013</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATU MALANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang <a class="read-more" href="https://mediabusernasional.com/kata-ipda-agus-atang-wibowo-s-h-berkas-pelaku-p21-pakar-hukum-aneh-kok-gak-ditahan-kinerja-kanit-gakkum-satlantas-patut-dipertayakan/" title="Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : &#8220;Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertayakan&#8221;???" itemprop="url"></a></p>
<p>Artikel <a href="https://mediabusernasional.com/kata-ipda-agus-atang-wibowo-s-h-berkas-pelaku-p21-pakar-hukum-aneh-kok-gak-ditahan-kinerja-kanit-gakkum-satlantas-patut-dipertayakan/">Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : &#8220;Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertayakan&#8221;???</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediabusernasional.com">MEDIA BUSER NASIONAL</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BATU MALANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya seorang pejalan kaki bernama Misno di Kota Batu menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, tersangka berinisial YAP diketahui tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung, sementara keluarga korban mengaku hingga kini belum menerima santunan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam kejadian tersebut, korban Misno meninggal dunia setelah ditabrak oleh kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka berinisial YAP.</p>
<p>Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak keluarga menunjukkan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Batu dan sempat mengalami proses pelengkapan berkas setelah mendapatkan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p>Pantauan awak media selama proses penanganan perkara menunjukkan bahwa kasus tersebut berjalan selama kurang lebih enam bulan. Dalam rentang waktu tersebut, keluarga korban terus menunggu kepastian hukum atas perkara yang merenggut nyawa anggota keluarganya.</p>
<p>Awak media sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., pada 13 Mei 2026. Saat itu dijelaskan bahwa perkara masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Perkembangan terbaru diperoleh pada Senin (15/06/2026). Setelah kembali dikonfirmasi oleh Tim KJN, IPDA Agus Atang menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Untuk berkas sudah P21, Pak, dan besok Kamis tahap dua,&#8221; ujar IPDA Agus Atang kepada Tim KJN.</p>
<p>Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II.</p>
<p>Meski demikian, perhatian masyarakat belum sepenuhnya mereda. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, sejak awal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka berinisial YAP tidak dilakukan penahanan.</p>
<p>Fakta tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih perkara yang ditangani merupakan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>Selain itu, berkembang pula informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan bahwa pengendara sepeda motor tidak berada dalam kondisi normal saat mengemudikan kendaraan pada saat kejadian. Informasi tersebut tentunya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.</p>
<p>Dalam aspek pidana, perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia umumnya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.</p>
<p>Terpisah, awak media menemui pakar hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sukardi, S.H., pada Senin (15/06/2026). Menurutnya, perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan telah dinyatakan P21 seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan berkasnya sudah P21 dapat dilakukan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan dapat berlanjut mulai tahap penyidikan, pelimpahan ke kejaksaan hingga proses persidangan,&#8221; ujar Sukardi.</p>
<p>Menurut Sukardi, status P21 menunjukkan bahwa unsur-unsur perkara telah dianggap lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga proses hukum memasuki tahap berikutnya.</p>
<p>&#8220;Kalau berkas sudah dinyatakan P21 tetapi tersangka tidak dilakukan penahanan, tentu hal ini akan menimbulkan pertanyaan publik. Penyidik perlu menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Sukardi menilai bahwa transparansi sangat penting dalam perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>&#8220;Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lamban atau tidak memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sorotan publik juga tertuju pada hak-hak keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, hingga pertengahan Juni 2026 keluarga korban mengaku belum menerima santunan yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga pascakejadian.</p>
<p>Kondisi tersebut semakin menambah perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara ini. Sejumlah pertanyaan pun muncul di ruang publik. Mengapa proses hukum membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mencapai tahap P21, mengapa tersangka YAP tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan, serta bagaimana perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban yang hingga kini masih menunggu kejelasan.</p>
<p>Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, awak media akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga proses Tahap II dan persidangan berlangsung guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.</p>
<p>Keluarga korban berharap proses hukum terhadap tersangka YAP dapat berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi pihak korban yang telah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tragis tersebut.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka YAP serta perkembangan pemenuhan hak-hak keluarga korban dalam perkara laka maut yang menewaskan Misno tersebut. (red)</p>
<p>Artikel <a href="https://mediabusernasional.com/kata-ipda-agus-atang-wibowo-s-h-berkas-pelaku-p21-pakar-hukum-aneh-kok-gak-ditahan-kinerja-kanit-gakkum-satlantas-patut-dipertayakan/">Kata IPDA Agus Atang Wibowo, S.H Berkas Pelaku P21. Pakar Hukum : &#8220;Aneh Kok Gak Ditahan!!!, Kinerja Kanit Gakkum Satlantas Patut Dipertayakan&#8221;???</a> pertama kali tampil pada <a href="https://mediabusernasional.com">MEDIA BUSER NASIONAL</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mediabusernasional.com/kata-ipda-agus-atang-wibowo-s-h-berkas-pelaku-p21-pakar-hukum-aneh-kok-gak-ditahan-kinerja-kanit-gakkum-satlantas-patut-dipertayakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
