SUMENEP, BUSERNASIONAL.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep resmi mencokok MIH (36), terduga pelaku penggelapan dana ibadah umrah senilai Rp 400 juta. Penangkapan dilakukan di kantor Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan nekat MIH, sebanyak 10 calon jemaah umrah sempat terancam gagal berangkat. Keberangkatan para jemaah tersebut akhirnya diselamatkan oleh komisaris biro perjalanan yang terpaksa merogoh kocek pribadi ratusan juta rupiah agar jemaah tetap bisa terbang ke Tanah Suci sesuai jadwal.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh MMH, Komisaris PT Al Madina (agen PT Prima Astuti Sejahtera). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025.
Kronologi Penggelapan Dana
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2025 saat tersangka MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah. Masing-masing jemaah membiayai paket umrah sebesar Rp 40 juta, sehingga total uang yang terkumpul di tangan pelaku mencapai Rp 400 juta.
Sesuai kesepakatan tertulis, uang ratusan juta tersebut wajib disetorkan kepada pihak biro (pelapor) paling lambat 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025. Namun, hingga tanggal 20 Maret 2025, dana tersebut tak kunjung diserahkan oleh pelaku.
> “Uang pembayaran dari para jemaah tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor empat hari sebelum jadwal keberangkatan. Namun oleh tersangka, uang tersebut tidak diserahkan sebagaimana kesepakatan,” tegas Kompol Bambang Tri Sutrisno di Sumenep, Jumat (16/10/2026).
>
Demi menjaga nama baik biro serta kepercayaan para jemaah, pelapor MMH akhirnya menutupi seluruh biaya keberangkatan 10 jemaah menggunakan dana pribadinya. Meski jemaah berhasil diberangkatkan, pelapor mengalami kerugian finansial yang signifikan hingga Rp 400 juta.
Residivis/Terlapor Banyak Kasus
Dalam penanganan perkara pidana ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka MIH, serta dua lembar bukti transfer masing-masing senilai Rp 17.450.000 dan Rp 4.300.000.
Pengusutan polisi juga membongkar rekam jejak MIH. Pria berusia 36 tahun tersebut ternyata juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga Laporan Polisi (LP) lainnya di Mapolres Sumenep, yakni:
* LP/B/240/V/2025/Satreskrim (15 Mei 2025)
* LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim (4 Agustus 2026)
* LP/B/286/VIII/2026 (23 Agustus 2026)
Atas perbuatannya dalam kasus penggelapan dana umrah ini, tersangka MIH dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Imbauan Kepolisian
Menanggapi maraknya modus kejahatan travel umrah, Polres Sumenep mengimbau keras seluruh masyarakat agar lebih waspada.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, menuntut bukti pembayaran resmi, serta menyimpan seluruh dokumen transaksi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kompol Bambang.
(Tim Redaksi Buser Nasional)
Sumber:gs







