SURABAYA |MEDIA BUSERNASIONAL – Pelarian NK (36), buronan kasus pencurian besi cor pembatas jalan (bollard) di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya, akhirnya berujung di balik jeruji besi. Tersangka yang sempat melarikan diri ke Bangkalan, Madura, berhasil diringkus anggota Polsek Pabean Cantikan di rumah indekosnya.
Penangkapan tersangka berinisial NK tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Eko Adi Wibowo. Ia menyebutkan bahwa tersangka diamankan di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Pesapen, Surabaya, saat tengah beristirahat.
“Pelaku kami amankan di indekosnya. Saat itu pelaku sedang istirahat karena sakit kakinya. Kakinya sakit akibat jatuh waktu dulu mau kami tangkap dan dia berhasil kabur,” ungkap Kompol Eko Adi Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Sempat Bersembunyi di Madura
Kompol Eko menjelaskan, usai lolos dari sergapan petugas beberapa waktu lalu, NK melarikan diri ke kampung halamannya di Bangkalan, Madura. Setelah merasa situasi sudah aman, tersangka memberanikan diri kembali ke kos-kosannya di Surabaya.
Namun, kepulangannya tersebut tercium oleh warga sekitar yang sigap melapor ke Polsek Pabean Cantikan. Menindaklanjuti laporan warga, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dia orang Bangkalan, Madura, jadi sempat lari ke sana lalu pulang ke kosan. Dia mengira situasinya sudah aman,” jelas Kapolsek.
Pretelin 14 Besi Pembatas Jalan Gunakan Linggis dan Palu
Dalam pemeriksaan penyidik, terkuak bahwa tersangka NK masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka EP (50) yang sudah lebih dulu ditangkap. Kepada polisi, NK mengaku nekat mencuri karena terdesak faktor ekonomi.
Aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku melepas baut pembatas jalan, lalu mendorong dan mencongkel besi hingga terlepas menggunakan alat bantu berupa obeng, palu, dan linggis. Tidak tanggung-tanggung, kolaborasi NK dan EP tercatat berhasil mengembat sebanyak 14 buah bollard fasilitas umum milik Pemkot Surabaya tersebut.
Kini tersangka NK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. (BN/Red/GP)







